daus.trala.la

new media, art direction, and everyday tidbits

UPDATE: Sayang sekali sumber rujukan email Prita di blog ini sudah mengalami proses editing dari yang semula saya tautkan. Sekarang emailnya lebih “halus”, nama-nama disamarkan, karakter unik seperti huruf besar semua pada kata-kata “pembohong besar” juga sudah dibuat huruf kecil. Saya tidak tahu motifnya apa. Mungkin takut terjerat pasal UU ITE juga :)

————————–

Saya tertarik untuk membahas kasus Prita karena kelihatannya masih banyak kalangan bloger yang menentang penahanan atas Prita tanpa terlebih dahulu membaca bagaimana bunyi email yang dikirimkan Prita ke milis termaksud.

Ada beberapa poin terkait kasus ini yang perlu kita cermati bersama.

1. Pasal mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik (defamation, tort) bukan hanya ada di UU ITE, melainkan ada dalam hampir semua undang-undang hukum positif di banyak negara, meski kebanyakan masuk ranah hukum perdata.

2. Dalam Islam ada anjuran “tinggalkanlah hal yang meragukan”, mungkin dalam hukum positif ada juga terminologi ini, saya belum memeriksa. Dalam hal ini kita selalu bersengketa soal kriteria mengenai pencemaran nama baik, penghinaan, dan lain-lain. Percayalah, kita tidak akan pernah menemukan kriterianya sampai kapanpun! Karena meragukan itulah justru dibuat perangkat hukum/larangan yang bersifat mengikat sebagai rambu-rambu agar kita berhati-hati.

Contohnya begini:
Frasa “Dasar hitam!” yang ditujukan buat kita-kita, ras Asia, memiliki nilai rasa yang berbeda apabila ditujukan buat kaum kulit hitam Afrika-Amerika. Itulah kenapa frasa seperti itu sebaiknya dihindari, bukan justru dipakai dengan alasan “kriteria penghinaan tidak jelas”.

3. Tidak ada seorang wargapun yang memiliki hak untuk menghakimi pihak lain tanpa melalui keputusan pengadilan.

4. Kritik sebaiknya ditujukan kepada praktik/tindakan, bukan individu-individu. Dan kritik sebaiknya bertujuan agar kejadian serupa tidak terjadi pada orang lain, bukan menebarkan kebencian atau aroma “balas dendam”.

5. Apakah betul Prita tidak melanggar UU ITE? Saya sendiri tidak berani mengatakan Prita bersalah atau tidak. Jika saya baca emailnya, ada beberapa poin yang sepertinya memang berpotensi terjerat delik dalam UU ITE. Berikut ini di antaranya:

Bila anda berobat, berhati-hatilah dengan kemewahan RS dan title International karena semakin mewah RS dan semakin pintar dokter maka semakin sering uji coba pasien, penjualan obat dan suntikan.

Kata-kata “uji-coba pasien”, “penjualan obat dan suntikan” adalah tuduhan yang belum teruji di pengadilan. Buat sebuah rumah sakit, tuduhan seperti ini tentu amat berat konsekuensinya. Kita mesti berhati-hati menggunakan kata-kata ini.

…makanya saya sebut Manajemen Omni PEMBOHONG BESAR semua. Hati-hati dengan permainan mereka yang mempermainkan nyawa orang.

Frasa “pembohong besar” dengan penggunaan huruf kapital menurut hemat saya bersifat menyerang dan menghakimi. Apalagi di situ disebut “semua”. Apakah betul semua staf manajemen rumah sakit termaksud pembohong besar? Tidak ada satu pun orang (bahkan bila benar dia seorang pembohong) yang suka disebut pembohong :) Kecuali memang sudah diputuskan pengadilan.

Dan setelah beberapa kali kami ditipu dengan janji maka sebenarnya adalah hasil lab saya 27.000 adalah FIKTIF

Kata “ditipu” atau “fiktif” tentu butuh pengujian di pengadilan. Jika kita mengatakan hal tersebut, kita sebarluaskan, maka kita berpotensi melakukan tuduhan tanpa proses peradilan. Dan ini jelas melanggar hukum.

…mungkin dikarenakan biaya RS ini dengan asuransi makanya RS ini seenaknya mengambil limit asuransi saya semaksimal mungkin tapi RS ini tidak memperdulikan efek dari keserakahan ini.

Riskan, riskan untuk diucapkan.

…namun saya dan suami saya terlalu lelah mengikuti permainan kebohongan mereka…

Sekali lagi, menyerang dan menuduh.

…tapi apabila nyawa manusia dipermainkan oleh sebuah RS yang dpercaya untuk menyembuhkan malah mempermainkan sungguh mengecewakan.

Menuduh juga. Betulkah RS tersebut mempermainkan nyawa manusia? Butuh pengujian yang teliti di pengadilan.

Lalu, yang bagaimanakah yang dimaksud dengan kritik yang santun? Jika tujuannya adalah agar kejadian serupa tidak terulang lagi, maka penyebutan RS, atau nama-nama sebaiknya disamarkan. Apalagi bila kasusnya berat. Namun, kita bisa memberikan informasinya secara pribadi (japri) bila ada yang menginginkan informasi lebih lanjut. Jika saja email Prita cukup menjelaskan fakta-fakta yang dialami, tanpa perlu memberikan penilaian (judgement) saya rasa emailnya itu akan menjadi “aman”.

Saya tidak mengatakan bahwa posting saya berikut ini adalah jenis kritik yang “sempurna” tapi mungkin bisa menjadi contoh. Setelah saya tulis itu, banyak bloger/pembaca yang mengirimkan email menanyakan rumah sakitnya atau dokternya.

Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi kita agar lebih berhati-hati dalam melaksanakan aktivitas ngeblog, bermilis, atau media-media publik lainnya.

Yuk ngeblog lagi!




3 Trackbacks & Pingbacks

  1. June 6, 2009 11:55 pm

    Welcome to ShoutBlog Aku » Belajar dari kasus Prita… :

  2. August 23, 2009 11:21 am

    Internet, pluralisme dan toleransi | MediaKeberagaman.com :

  3. December 14, 2009 3:43 am

    L_@ur@ » Kaleidoskop Rangkuman Peristiwa Penting Tahun 2009 :

155 Comments

  1. Di dialog ndorokakung, anggara, ajo, enda dkk kemarin, katanya, hakim yang memutuskan perkara penghinaan dan pencemaran nama baik tidak pernah mempertimbangkan kebenaran dari pernyataan tertuduh.

    Benar atau salah pernyataan tertuduh, tetap terjerat selama penuntut merasa terhina atau nama baiknya tercemar, maka yang dituntut tetap terkena hukuman penjara.

    Kutipan dari blog-nya Anggara:

    “Delik reputasi, terutamanya Pasal 310 KUHP, menurut Juswito Satrio (2005), tidak memerlukan kebenaran suatu pernyataan yang dianggap menghina, dalam bahasa yang sederhana seorang pelacur berhak merasa terhina apabila diteriaki sebagai pelacur. Sementara apabila pelaku delik reputasi diberikan kesempatan oleh Hakim untuk mebuktikan kebenaran tuduhannya namun ia tidak membuktikannya maka terhadap pelaku tersebut dijatuhi dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP. Oleh karena itu terdapat keterkaitan erat antara Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP”

    Lagipula, kasus seperti ini tak cuma di milis yang kemudian dimuat di blog2 orang lain tetapi juga menimpa seseorang yang mengirim surat pembaca.


  2. hmm..
    Saya sarankan si Prita juga menuntut balik, dengan alasan MalPraktek.

    nah tinggal bagaimana nanti pengadilan memutuskan.

    Jabat erat
    ipungmbuh sh


  3. @Kunderemp, makanya saya sebutkan “berpotensi”. Saya tidak bilang Prita benar atau salah, cuma memang isi email itu berpotensi menjerat dia ke UU ITE.


  4. Islam mengajarkan kita untuk “meninggalkan yang meragukan”, nah, maka itu saya harapkan ada undang-undang juga yang melindungi kita dari undang-undang yang meragukan pasalnya, model UU ITE ini. :D

    Menurut saya masalah semacam ini harusnya Perdata, bukan Pidana….karena UU-UU macam ini selalu jadi semacam “kartu as” yang disiapkan penguasa untuk menjerat tukang kritik.


  5. Betul Gagah, idealnya memang kasus pencemaran nama baik masuk kategori perdata, seperti tertulis pada poin 1 di atas.

    Yang saya persoalkan adalah pembelaan “buta” dari rekan-rekan tanpa terlebih dahulu mengetahui isi emailnya.


  6. hehe, kalo menurutku, reaksi RS Omni itu malah bisa menjadi bumerang. secara hukum, RS Omni mungkin menang, namun “sangsi sosial” dari masyarakat akibat heboh-heboh berita ini bisa mendera RS Omni, terlepas dari benar/salah isi email Prita tersebut.

    email bu Prita, seandainya disampaikan dengan cara yg tepat/benar, bisa jadi endingnya tidak seperti sekarang.

    IMHO. :D


  7. Sangat bijaksana mas, bravo!


  8. @zam, betul kalo soal itu sih. Tapi aku rasa mereka melakukan apa yang mestinya dilakukan sih, reputasi dipertaruhkan bro :)


  9. menurut saya sih menyebut nama institusinya tdk apa-apa (surat-surat pembaca di koran-koran rata-rata begitu kan?), yang penting mungkin tata bahasanya bisa lebih halus. karena kadang kalau tdk dsebut namanya dalam surat pembaca yg ditulis, institusi ybs malah cuek dan merasa tdk perlu memberikan tanggapan.


  10. @Ben, yup betul.


  11. pelajaran yg sangat berharga.
    hikmah yg mungkin bisa kita ambil selain dari kasus tsb adalah, betapa kita tdk bisa menyerahkan sepenuhnya kondisi kesehatan kita ke dokter. sudah bukan rahasia umum kredibilitas dokter dan RS di ragukan.

    informasi sudah begitu terbuka, tinggal kita mau belajar atau tidak, terlebih untuk kesehatan anak-anak kita.

    dan carilah informasi yang reliable, wabil khusus masalah kesehatan ini banyak informasi yg fraud, sekalipun yg menulis bergelar panjang.

    wassalam,
    bapakeghozan


  12. Firman, thanks for sharing your opinion about the issue. Beberapa poin mungkin dari gue:

    1. To reiterate, I don’t believe anyone should be imprisoned because of their opinion. Memang perlu adanya suatu bentuk perlindungan terhadap reputasi atau nama baik orang, tapi menurut gue bukan melalui ketentuan pidana di UU-ITE, KUHP atau yang lainnya.

    2. Jelas Ibu Prita tidak bertindak hati-hati dan tulisannya penuh dengan pilihan kata dan gaya bahasa yang berlebihan, but well, I don’t think I would be all warm and fuzzy with the hospital too if what she wrote about it actually happened to me. Was she wrong to write that email and distribute it to every mailing list she knows like crazy? Absolutely. I would just sue the heck of the hospital for any charge my lawyer could get me. No fuss, no comment, but hopefully, some pretty decent damages.

    3. I think there should be a law against stupid companies, because this one absolutely fulfills my definition of a stupid company. Email dari Ibu Prita membahayakan reputasi dan nama baik mereka? Get your PR or CS person to call Bu Prita, talk to her and ask her if there’s anything they could do to get her to retract the email. Jelas sudah ada kerugian reputasi, tapi terbatas pada orang-orang yang rajin berlangganan mailing list, dan paling banter kerabat mereka. Bahkan bila Bu Prita puas dengan pendekatan mereka, they could ask her to write another email with more favorable things to say about them. The fact that they didn’t do any of that should tell you there actually is something wrong with them. Look, sekarang yang ada email Bu Prita itu akan semakin banyak dimuat di blog orang, semakin sering di-google orang, link-nya tambah banyak muncul di tweet dan FB status update orang dan semakin banyak diliput media-media resmi. Kalau sudah begini mereka cuma bisa berharap orang-orang akan lebih percaya pada pernyataan kuasa hukum mereka yang dimuat setengah halaman di Kompas dulu itu, andai ada yang baca dan inget. But personally, I’m finding it hard to take lawyers, let alone a stupid company, as distillers of truth.

    Udah dulu ah, sori kepanjangan bro, he he.


  13. @Alaksir, itulah Dud. Reaksi satu pihak terhadap sesuatu itu memang berbeda. Makanya diperlukan rambu-rambu agar kita berhati-hati. Gw setuju Prita tidak selayaknya dipenjara karena opininya. Cuma gw hanya mengingatkan bahwa apa yang dilakukan Prita itu memang berpotensi terjerat UU ITE.

    Soal kebijakan Omni, itu pilihan mereka dan gw rasa sah-sah aja. Tuduhan itu terlalu berat Dud, kalaupun pada kenyataannya memang seperti itu. Dan yang pasti mereka melakukan hal yang benar: menempuh jalur hukum. Kalau Prita tempuh jalur hukum juga, sewa pengacara (atau minta bantuan LBH kalau tidak punya uang) saya yakin urusannya bisa lebih “mudah” bagi dia.

    Soal dampak email itu terhadap reputasi, we’ll never know Dud. Kita tidak bisa berkata bahwa itu hal kecil, atau hanya sebagian kecil saja orang yang baca, dll. Yang jelas, email itu sudah masuk ranah publik (milis).

    Btw, fyi, untuk menghindari kesan bahwa gw tidak berempati terhadap prita, gw udah pernah punya pengalaman dengan rumah sakit. Soal hidup mati. Lebih berat kasusnya daripada Prita, dengan beban finansial yang juga jauh lebih besar.


  14. mencaci dan menuduh pihak lain di ranah publik memang berisiko dan biasanya tidak menyelesaikan masalah. malah sebaliknya. terutama jika pihak tertuduh merasa tersinggung dan tercemar nama baiknya.

    bila jalan damai tidak berhasil (walau ada kerugian yang tak kan kembali), kedua pihak harusnya menyadari bahwa jalur hukum akan punya risiko tersendiri. dan cenderung merugikan salah satunya. :( kecuali damai.

    jika memang ada malapraktik, biar hukum yang bicara. ah, bakal lebih rumit lagi… :(

    kebetulan saja kali ini beliau korbannya. padahal banyak caci maki lain di google yang serupa. apalagi menyangkut layanan Internet. :)


  15. Ok Man, just a final note to this discussion.

    Of course the only way to know whether you’re doing an exemplary crisis management initiative or totally making a mess for making the wrong move is to look at your company’s bottom line, because that’s what ultimately matters at the end of the day. In fact, I agree with you that we may never know the bottom-line result of the entire thing.

    Having said that, I learned from 8+ years working in crisis management that some things will usually hold true:
    1. The least risky way to deal with a conflict or potential conflict is to do it discreetly off the radar.
    2. Hence, as long as the option is there, try not to take the conflict public.
    3. If you have to take the conflict public, never kick it off with your lawyer’s statement. Look at the Israeli defense forces. They always staff their communications department with good looking, well-spoken PR-savvy specialists (almost always young women too btw), because they understand very well that if you have to tell people that you’re going to bomb some unfortunate civilians to smithereens, the last thing you want is to do it through somebody the public will easily hate.
    4. It’s usually a bad idea for a company to sue an individual who cannot be easily made to seem like a criminal, especially if the individual is your own customer.
    5. The reason you don’t want to start a litigation against a non-criminal individual is because any company, small or large, right or wrong, is almost always bound to be perceived as a Goliath attacking a hapless David.
    6. But well, if you do have to go legal for some reason, seek an out-of-court settlement so you have some control over the outcome of the litigation.

    To my knowledge, the hospital did not seek to do any of the above, Man, so I very much doubt that they are getting a good advice.

    This is good writing, by the way. Keep it up :)


  16. @Alaksir, and you really think that Israeli is success in managing conflict?

    End of discussion then :)


  17. Hmm..menarik juga untuk menilik proses pembuktiannya.
    Proses bagaimana hakim membuktikan bahwa email itu adalah dikirim dari email yang akunnya prita bikin, dan naskah email itu juga dia bikin. hmm..


  18. telaah yang menarik, mas. beberapa hari lalu saya mendapat sms utk mendukung prita via fb dan nulis di blog. tulisan anda memberi konteks yg lebih jelas soal kasus ini. tp saya setuju dg zam: sanksi sosial pada rumah sakit bersangkutan mngkn akan lebih besar drpd keuntungan atas kemenangan mereka.


  19. Aye setuju sama ente kang.

    Btw. Kalau aye mau kritik institusi besar, tolong bantu buatin draft nya kang.

    Aye ga ahli soal permainan kata.


  20. @Kus: siap! Asal bayarannya cocok ya :P


  21. ada pengalaman saya membeli rumah RSH lewat KPR,
    di janjikan oleh pengembang besar( jaya land, jawa timur )akan realisasi setelah uang muka lunas, ternyata setelah satu tahun baru realisasi.

    Setelah realisasi pihak pengembang tidak memperhatikan pelayanan pasca realisasi. Listrik yang tidak 7 bulan, belum tahu kapan akan disambung? padahal saya sudah tanya ke pihak PLN Sidoarjo, katanya malah belum didaftarkan ke PLN.

    Kualitas bangunan yang sangat jelek ( yang ini mungkin masih bisa ditolerir, kerena rumahnya tipe SSSSSSS ).

    Lingkungan, jalan, fasum yang dibiarkan saja.

    Jika saya tanyakan ke kantor pemasarannya, beribu alasan di kemukan.

    Semoga yang lain tidak demikian.


  22. Salam kenal…
    Untuk kasus ini..
    Satu sisi.. saya bisa paham betul.. apa yang ibu prita rasakan.. karena (hmmm) sama-sama perempuan.. yang jujur sering kali lebih mengutamakan… perasaan dari pemikiran.. Jadi.. saya paham.. ketika ibu prita menulis… ia pasti dalam kondisi yang tak tertahankan.. dengan segala macam rasa kecewa.. ,frustasi.. marah.. bingung dsbnya…
    Sisi yang lain.. tetap saya juga harus mengatakan.. apa yang terjadi pada ibu prita… adalah sebuah pengalaman berharga.. bahwa blog pribadi.. bukanlah.. sesuatu yang.. dapat sesuka kita lakukan… kita semua masih terkait dalam lingkaran kehidupan.. yang satu sama lain saling berakibat dan mempengaruhi.. Jadi.. setidak nyaman apapun yang kita rasakan.. tetaplah junjung rasa penghargaan (paling tidak menghargai diri sendiri..jika tidak mampu menghargai orang lain) Ada banyak hal yang lebih “bermartabat” dapat kita kerjakan dalam menyelesaikan masalah..
    Dan yang terakhir.. saya pikir.. karena sudah terlanjur terjebur.. mungkin sebaiknya kasus ini diselesaikan secara fair… (mohon bantuan jika ada pihak yang punya kompentensi untuk membantu) agar terlihat siapa yang benar.. dan siapa yang bersalah.. seberapa besar kesalahannya.. dan hukuman yang pantas untuk diterima….


  23. yah gw bisa ngerasain sih gmn rasanya udah diperlakukan ga adil sama rumah sakit, diexploitasi waktu, biaya tanpa ada klarifikasi dan permintaan maaf. giliran kita tereak malah ditahan…. kebayang kan rasanya. Gue sebenarnya pelanggan tetap OMNI mungkin keluarga gue dah abis 500 jt lebih buat 9 kali Opname disana, dan ratusan kali kunjungan rutin dan obat. yah mau gmn lagi paling deket rumah. Cuma yah, denger berita kaya gini gue jadi inget2 betapa BT nya gue sama XXXX ratusan kali kunjungan dokter ga ada yg sesuai jadwal, apa gunanya jadwal kalau gt. lom lagi emang biayanya mahal….. setelah kejadian OMNI memenjarakan pasiennya…. Gw rasa gue udah males kesana lagi. Ujung2nya kalau gue complain sebagai pelanggan yang tidak puas…. trus = Gue dipenjara (BangSXT) bgt kan, udah bayar, rugi waktu, pelayanan ga beres, ketika mengeluh dipenjara….


  24. ganyang rs omni :D


  25. @indra, seperti saya sampaikan di tulisan di atas, saya juga pernah merasakan kok diperlakukan tidak adil oleh rumah sakit. Dan waktu itu banyak kolega saya yang menyarankan ditempuhnya langkah hukum, tapi tidak saya lakukan karena saya tahu persis pasti urusannya bakal tambah panjang dan menambah persoalan dan pusing kepala.


  26. “kelihatannya masih banyak kalangan bloger yang menentang penahanan atas Prita tanpa terlebih dahulu membaca bagaimana bunyi email yang dikirimkan Prita ke milis termaksud.”

    ini tuduhan yang belum teruji di pengadilan! hati2 bisa kena UU ITE! :)


  27. Kan “kelihatannya” :P


  28. Wah, ada penafsir UU ITE beraksi.

    UU Perlindungan Konsumen kog gak dipake di sini yah?


  29. Siapa mas penafsirnya? :)

    Sebenarnya bisa saja pihak Prita mengajukan gugatan dari sisi UUPK, tapi kan ini tidak dilakukan?


  30. Firman <—- trus kita harus gmn? diam? jadi beginikah nasib rakyat? ketika kita tidak mendapatkan dari apa yg kita bayar, haruskah diam?


  31. “..karena kelihatannya masih banyak kalangan bloger yang menentang penahanan atas Prita.. ”

    Concern utama bukan pada bermasalah atau tidaknya email Prita -seperti yang Anda bedah dengan “begitu hebatnya”-, tetapi pada penahanan seorang ibu muda dengan dua anak masih sangat kecil, hanya karena telah menuliskan uneg-uneg kemarahannya (yang memang sangat beralasan) terhadap treatment dan respons dari RS.

    Ditahan Bung, dipisahkan dari dua anak kecilnya! Hebat benar respons RS ini terhadap keluhan pasiennya yang rakyat biasa, dan betapa bodohnya Prita serta segenap orang yang tidak habis pikir dengan respons penahanan ini, sehingga Anda-pun harus turun tangan memberikan pemahaman seperti ini.

    Kesimpulan saya untuk Anda, *rasanya* ada yang harus dibenahi pada hati nurani Anda sehingga bisa lebih berempati dan bijak dalam memaknai kisah ini.


  32. @Vedder, terus, menurut Anda harus bagaimana? Menarik paksa Ibu Prita dari tahanan? :)

    @Gie, Apakah Anda menemukan fakta bahwa saya tidak berempati pada Ibu Prita?

    Begini ya, hukum tidak pandang bulu. Apakah dia punya anak atau tidak, jika secara hukum dia dinyatakan sah melanggar hukum ya mau bagaimana lagi? Yang jadi pertanyaan seharusnya, apakah dia melanggar hukum atau tidak? Persidangan besok yang akan menjawab.

    Sementara dia dan tim pengacaranya mungkin bisa meminta keringanan agar bisa dipertemukan dengan kedua anaknya (untuk menyusui, misalnya) saya rasa bisa.


  33. Kreshna Iceheart

    INDONESIA SUDAH MIRIP AMERIKA!!!

    Inilah akibat dari ekonomi pasar bebas yang kebablasan. Terlihat bahwa Indonesia mulai menganut politik right-wing konservatif pro-kapitalisme seperti di Amerika, dimana konsumen boleh diinjak-injak oleh perusahaan-perusahaan besar. Seperti di Amerika, freedom of speech dan kebebasan individu ditindas dan diinjak-injak demi kepentingan kapitalisme.

    Seandainya gua tidak golput sekalipun, gua tidak sudi memilih Presiden dan Capres yang pro ekonomi pasar bebas.

    Eropa dengan sistem ekonomi terkontrol berhasil melindungi kebebasan warga -nya dari penindasan kapitalisme. Sementara itu kebebasan individu sangat dijamin (left-wing liberal). Beda banget dengan Amerika. Amerika membuat gua jijik dan pingin muntah.

    Pokoknya gua tidak mau memilih Presiden dan Capres yang pro-Amerika dan pro pasar bebas!


  34. rakyat kita sudah berhasil dididik menjadi individu yg apatis dan enggan berjuang. daripada makin pusing katanya, padahal sudah dirugikan banyak, mental terjajah dan paling disukai penjajah, karena mental seperti ini sifatnya menular.

    buat bu prita, smangat.sadar atau tak sadar, anda telah membuka mata banyak orang. sementara banyak org yg seprti anda membiarkan mata sodara2nya tertutup.


  35. WAHIDUL WUJUD

    PIKIRKAN BILA ITU TERJADI PADA KELUARGA ANDA ATAU ANDA SENDIRI, APA YANG AKAN ANDA LAKUKAN???, KASIHAN KAN “CURHAT MEMBAWA PETAKA”

    KALO RS MEMANG BAIK PASTI TIDAK AKAN ADA YANG COMPLAIN, SEMUA INSAN, LEMBAGA/INSTITUSI WAJIB INTROSPEKSI DIRI


  36. ehmm…apa ya..jd binun deh,baca komentar org2ini,yg jls sjk adik ke7 saya meninggal karena malpraktek di sebuah RS pemerintah (sy g berani sebut nama RSnya,ntr takut di tuntut)sy berusaha menjalankn pola hdp sehat,dng harapan smoga g prnah msk rmh sakit!


  37. Betul, norma hukum berbeda dengan norma kesusilaan.
    Di tempat saya ada ekspatriat yang sangat arogan. Hampir seluruh karyawan benci padanya.
    Suatu saat ada karyawan yang tidak tahan dengan arogansi tersebut, dan dia memukul sang ekspatriat.
    Di mata karyawan lain, dia adalah pahlawan. Tapi di depan hukum, yang terjadi adalah pemukulan dan yang berlaku di PKB adalah PHK tanpa pesangon.
    Apa yang bisa diperbuat karyawan lain?
    Tidak banyak. Untuk meringankan hukuman, jalan yang paling mungkin dengan negosiasi. Ketika itu buntu, jalan lain yang mungkin adalah mengadukan arogansi sang ekspatriat dalam berkas terpisah.
    Kalaupun akhirnya terjadi PHK, sang ekspatriat pun mesti dideportasi.
    Lain kalau dilihat dari sisi etika dan kesusilaan. Pemukulan itu tidak terjadi serta-merta, tapi melalui proses panjang. Pada titik ini, masyarakat lah nantinya yang menghukum.
    Kembali ke Bu Prita.
    Saya sangat bersimpati dengan Bu Prita. Sudah disia-siakan di rumah sakit, dipenjara pula. Semoga sabar.
    Tapi ketika sudah masuk ranah hukum, memang yang berbicara adalah tentang pencemaran nama baik karena yang mengadukan adalah OMNI.
    Untuk memperoleh posisi tawar, mungkin ibu bisa menuntut balik dengan dugaan malpraktik atau tidak terpenuhinya hak seorang konsumen


  38. Yah…menurut gw sechhhhh……seharusnya semua ini bisa ditempuh dengan cara damai aza………And buat masing” pecara & semua pendukung prita atw RS OMNI… Ayolah ambil jalan tengah aja,jangan saling bersitegang…. buat tim pengacara mending merundingkan bagaimana ambil jalan tengah tanpa harus merugikan satu sama lain didepan publik…kan kasihan tuh anak-anak mbak Prita masih balita semua,mereka masih membutuhkan sentuhan & figur mbak Prita…..& mungkin buat RS OMNI nya juga kalo ambil jalan damai ada nilai positifnya… yaitu,kepercayaan dari pasien…..biar bagaimanapun kepuasan pelayanan pihak RS untk pasien tuh harus diutamakan,kalo tdk ada jalan damai mgk banyak org jadi takut buat periksa maupun rawat inap di RS OMNI ( jangan-jangan kalo saya begini ntar……atw kalo saya minta ini ntar….mgkn bnyak skli ketakutan & keraguan dari pihak ” yang menjadi pasien )
    coz kalo sama” ga ada yg mau ngalah tuh masalah ga bakal kelar-kelar & mgkn ada dendam dari pihak” yang kalah……So…. buat pihak omni kalo bisa di pertimbangkan lagi ya….and buat mbak prita liat dunk anak”nya kan masih kecil and lucu” emg ga pgn kumpul bareng… mgkn mengalah itu rasanya sakit,tapi inget mbak…Tuhan ga akan tinggal diam lho… mana yang benar and salah pasti suatu saat akn terbuka……yang penting adalah anak” mbak,apalah arti sebuah kemenangan yang tdk pasti,tapi mbak preti harus kehilangan waktu dg anak”….BETUL……….


  39. kalau memandang kasus ini dengan mata duwitan,…ya seperti itu lah,…
    pandanglah kasus ini dengan mata hati,..maka ketika kita membaca e-mail tersebut hanya sebuah kekecewaan belaka,…..


  40. jadi inget tempo tempo lalu yang saya pernah NGEMENG NGEMENG tentang LEASING melalui MEDIA BLOG yang bahkan COMMENTnya sampai RIUH RENDAH dan akhirnya saya CLOSE karena bisa di salah gunakan :)


  41. @Wahidul wujud: tolong Anda baca dulu ya posting saya di atas dan komentar-komentar balasan saya soal pengalaman saya dengan RS.


  42. “@Gie, Apakah Anda menemukan fakta bahwa saya tidak berempati pada Ibu Prita?”

    Apakah Anda menemukan fakta bahwa saya mengatakan bahwa Anda *tidak* berempati? Please read my words carefully dear mr law master ;)

    “Begini ya, hukum tidak pandang bulu. Apakah dia punya anak atau tidak, jika secara hukum dia dinyatakan sah melanggar hukum ya mau bagaimana lagi? Yang jadi pertanyaan seharusnya, apakah dia melanggar hukum atau tidak? Persidangan besok yang akan menjawab.”

    Bung, ini masalahnya. Persidangan belum menjawab, tapi Prita sudah ditahan. Kalau ranah hati nurani tidak ingin Anda masukkan dalam wilayah hukum ini, *rasanya* dengan akal sehat pun penahanan ini sudah tidak tepat.

    Seorang ibu dengan anak masih menyusui, karyawati biasa saja, dengan tuduhan pencemaran nama baik -bukan korupsi, bukan pembunuhan, itu pun belum terjawab di pengadilan- harus ditahan di LP! What a justice! What a law!

    Dan herannya lagi, alih-alih memberi dukungan untuk Prita, masih saja ada orang seperti Anda yang merasa harus mengajari bahwa penahanan ini ini adalah satu hal yang *pantas dan wajar saja*.


  43. Penahanan kan prosedur yang memang harus dijalani sebelum proses persidangan. Sebenarnya sedari awal dia dan keluargannya bisa minta penangguhan penahanan. Saya tidak tahu apakah hal ini sudah dilakukan atau belum.

    Udah ya, capek :)


  44. plng gak pihak RS minta klarifikasi dolo lah,jgn maen tangkep trus jerat.


  45. @Becek, sebelumnya Prita sudah diminta menarik ucapannya, dan sudah ditempuh pula jalur perdata, menurut pengacara RS.


  46. buat buruh pabrik seperti saya yang tidak mengerti apa-apa,
    apa yang menimpa bu prita sangat menyesakkan!
    anyway terimakasih atas opininya


  47. Saya dapat mengerti sampai seseorang menulis hal-hal yang sedemikian itu yang merupakan ungkapan kekesalan………… Mari coba kita posisikan kita seperti pada pihak Ibu Prita …. saat sering kali laporan kegiatan Mal Praktek Medis tidak ditanggapi sesuai porsinya oleh pihak yang berwenang

    Salam


  48. king kulien

    wah, repot juga jadi orang kecil…penginnya mendapat pelayanan YANG SELAYAKNYA tapi, hasilnya malah diluar dugaan..menurut q, permasalaahnnya sekarang adalah aturan perlindungan MALPRAKTIK bagi konsumen YANG SANGAT TIDAK JELAS, KARENA SANGAT JARANG ORANG YANG BELUM tau dan ORANG JG TIDAK TAU T4 MENGADU..TERMASUK AKU..apakah perlindungan malpraktik di indonesia udah sesuai dengan standart di luar negeri?/
    karena setahuku, instansi maupun dokter selalu berlindung pada SOP..tapi menurutku seharusnya selalu ada evaluasi secara berkala terhadap SOP yang digunakan tersebut apakah masih relevan atau tidak..KUNCINYA, TIDAK ADA ATAU BELUM TERSOSIALISASINYA TEMPAT BAGI PARA PASIEN UNTUK PENGADUAN MALPRAKTIK MENJADI KUNCI SEMUANA..kupikir wajar, MESKI BAHASA yang di pakai jeng prita mang sangat BERBAHAYA bagi dia sendiri.wong jeng prita tu logikanya kan merasa teraniyaya.sehingga dia curhat..buat pemerintah masukannya..HUKUM, PERATURAN DAN STANDART YANG DIPAKAI manusia kan, tidak sempurna, sehingga seharusnya lah, selalu ada evaluasi berkelanjutan dari SOP2 YANG dipakai..


  49. MUngnin ini kesalahpahaman semata, tapi wajarlah kalau kita diperlakukan tidak pada tempatnya kita curhat sama teman… tapi teman malah mempublikankan di dunia maya… ini adalah sebuah keteledoran manusia dalam menyikapi sesuatu yang terlalu berlebihan… kadang kita hanya memikirkan sesuatu sesaat tidak memikirkan apa dampak yang akan ditimbulkan dari permasalahan ini…. inilah contoh perundang-undangan di negara ini yang tidak konsekwen…. tidak bisa menempatkan sesuatu pada tempatnya..


  50. Kemungkinan yang terjadi pada diri Prita adalah dia merasa tertekan dlm kondisi dimana dia tidak mendapat akses informasi yang seharusnya mudah didapat. Merasa dipermainkan dan tidak berdaya, sehingga luapan emosi tertuang dalam sebuah email.

    Andaikan pihak RS sudah bekerja sesuai prosedur, saya kira gak ada salahnya memberikan informasi yang diminta Prita.

    Contoh saja pelayanan di salah satu RSU daerah yang memang sering terdengar sangat tidak bersahabat …. itu sudah menjadi rahasia umum dan maklumlah.

    Tapi bagi RS sekelas Omni seharusnya pelayanan lebih friendly …. atau ini hanya sebuah kesalahpahaman antara kedua belah pihak?

    Ini betul2 menjadi pelajaran berharga untuk semua pihak.


  51. mungkin itu hanya bentuk kekesalan pak,,, dia hanya bisa bicara lewat itu..


  52. menurut saya .. ini tidak lepas dari kultur dan karakter bangsa ini.. saya kira bangsa ini terlalu lama menutup mata… dengan tidak mau tahu dgn budaya yang lebih baik. sehingga serangan atau opini yang bersifat tidak santun dari seseorang ‘merasa biasa’. saya teringat kata2 sewaktu masih di SD.. bahwa rakyat indonesia ‘RAMAH TAMAH & BERGOTONG ROYONG’.. benarkah?? yang saya lihat adalah bersifat IDEALIS DIRI SENDIRI.. kita nggak kepikiran yang SEHARUSNYA bersikap bagaimana dalam bermasyarakat… tapi kita bersikap seperti masih di jaman batu.. ‘GW MAU BEGINI!!” menurutku itu sih naluri binatang.. saya contohkan didalam dunia sepak bola kita.. tubuh kita tuh nggak seperti bangsa eropa.. tapi kenapa masih terlihat masih mendominasinya operan bola keatas..?? ‘tuing..tuing’ mending kalo terarah… jadi budaya GW MAU GINI tuh tdk bertanggung jawab. makanya kita nggak bisa bicara banyak di kancah internasianal.. kalw saja budaya itu berubah menjadi budaya yang sebaiknya/seharusnya kita menerapkan bola bola bawah dan mengedepankan tim work, saya yakin bisa lebih baik. itu contoh kecil.. ^_^’huhu… didunia politik?? bermasyarakat??.. sama aza tuh… masih kitu kitu wae..


  53. Semoga dengan kasus Bu Prita ini menjadikan kita semua lebih berhati hati dalam menyampaikan kritik ataupun komplain ke pihak lain, dan seyogyanya kita menggunakan kalimat yang lebih baik dalam menyuarakan hati kita, toh perkataan kita kadang lebih mengena bila menggunakan kalimat yang lebih bagus dan santun.
    Menurut saya sebenarnya dalam kasus ini hanya terjadi miss komunikasi antara Rumah Sakit dan Ibu Prita. Memang dalam mendiagnose suatu penyakit tidak bisa langsung diagnose itu dapat ditegakkan tetapi harus menggunakan perangkat lain dan melakukan pendataan terhadap perjalanan penyakit dan uji laborat yang lengkap.
    Harapan saya semoga masing masing pihak secara legowo mengakui kesalahan dan saling memaafkan. Ibu Prita berhak untuk mendapatkan penjelasan tentang data penyakitnya , tetapi juga tidak mungkin Rumah Sakit bertujuan untuk mencelakakan pasienya atau melakukan pembohongan kepada pasien hanya untuk mencari laba.Kepada penegak hukum saya cuma berharap pandanglah kasus ini secara bijak


  54. dyaning pangestika

    Diskusi yang menarik, i’ve got a lot from this, terima kasih buat semua. Simpati dan empati sangat-sangat mendalam untuk bu Prita. Anyway, ini pemikiran yang belum dieksplorasi. tapi penasaran aja, bu Prita itu menulis keluhan terhadap RS Omni lewat e-mail kepada temannya sebagai surat pribadi, atau menulis komplain ini di blog? Andaikata bu Prita menulis lewat e-mail kepada temannya, kemudian oleh sang teman disebarluaskan ke milis-milis yang notabene adalah ruang publik, maka konsekuensinya tentu berbeda jika bu Prita menulis di blog yang memang bisa dikunjungi oleh siapa saja. Saya kehilangan informasi ini. Mungkin mas Daus atau yang lain bisa kasih informasi? Hatur nuhun….


  55. Saya sudah ribuan kali BACA “SURAT PEMBACA” atau “EDITORIAL” baik di Media Massa,Televisi Email, dll (tidak percaya? makanya RAJIN BACA DONG!) Menurut saya ini biasa-biasa saja, bahkan ada yang lebih parah dari ini. Tapi BIASA-BIASA SAJA, MEREKA (Perusahaan, instansi, dll) langsung MENANGGAPI KELUHAN KONSUMEN dengan baik, bahkan jika keluhan TIDAK SESUAI dengan kenyataan mereka MENGKLARIFIKASI di dalam “SURAT PEMBACA” lagi yang BERISI PENJELASAN, BANTAHAN, atau PERMOHONAN MINTA MAAF dan akan melakukan EVALUASI dan memberikan ARAHAN kepada pihak yang terduga. Jika setiap keluhan MAIN TANGKAP, MAIN PIDANA, MAIN JERAT, apa perlu saya sarankan “SURAT PEMBACA”, “KOTAK SARAN”, atau ekstrimnya Media Massa ditutup saja. Lantas dimana perlindungan konsumen, dimana kebebasan bicara, dimana kontrol pelayanan publik (RS, BANK, Kantor Publik) kemana mereka akan bicara jika ada perlakuan yang tidak adil. UU PENCEMARAN NAMA BAIK (produk ORDE BARU)sering disalahgunakan untuk membalikan keadaan, yang MENUNTUT KEADILAN AKAN JADI TERDAKWA, SAKSI AKAN JADI TERSANGKA, jika ini terus dibiarkan, orang bicara untuk keadilan akan diberangus. KEMANA KEMERDEKAAN BERBICARA. Dinegeri Paman Sam Aja yang selalu dielu-elukan oleh NEGARA KITA toh tidak sejahat dan sebejat ini. JANGAN SAMPAI HUKUM BISA DIJUAL BELIKAN oleh OKNUM-OKNUM yang MATA DUITAN untuk Kepentingan pribadi, perusahaan, dll.
    ” DEMI MASYARAKAT YANG ADIL, MAKMUR, SEJAHTERA, DAN MERDEKA, BEBASKAN HUKUM DARI KEPENTINGAN PRIBADI, PERUSAHAAN, DAN ORANG-ORANG BUSUK YANG TIDAK MAU DIKRITIK (WAJAH TANPA DOSA)DAN TIDAK MAU BERSOSIAL ”
    “UNTUK ORANG-ORANG BUSUK DAN TIDAK MAU BERSOSIAL, TIDAK MAU DIKRITIK : PERGI AJA KEKUTUB SENDIRIAN, TINGGAL DISANA SENDIRIAN, BUAT ATURAN SENDIRIAN, TANGKAP DAN HUKUM SENDIRIAN, BERTRANSAKSI SENDIRIAN, BUKA PRAKTIK SENDIRIAN, DAN MATI DIKUBUR SENDIRIAN”


  56. G’day
    setiap kasus ada latar belakangny, idealnya kasus ini diselesaikan dengan baik, email pribadi yg menyebar bisa dinetralisir dengan mengirim email “revisi” dan hasil pemeriksaan yang salah dirumah sakit diakui dan di periksa ulang baik dirumah sakit tsb atau atas biaya RS tersebut di RS, karena kurang musyawarah dan mufakat saja hal ini bisa terjadi, sehingga masuk ke ranah hukum dan menjadi konsumsi publik. apakah ini tanggung jawab prita? menurut saya bukan ,justru menjadi tanggung jawab penuntut hukum sehingga hal ini menjadi konsumsi publik.
    Kalau kita didalam lingkungan pribadi, atau komunitas pribadi , menggunakan bahasa yang agak kasar atau saklek itu menurut saya tidak masalah karena level formalitas dan emosi pada masalah tsb terbatas.
    Mr. Daus tidak menyinggung hal ini hanya menyinggung containnya saya.
    Ada satu hal yang kurang dalam analisa Mr Daus .
    adakah prita menghimbau teman temannya untuk menyebarkan emailnya?
    kalau tidak maka penyebaran emailnya bukan tanggung jawabnya karena keputusan memforwardkan email ada 100% pada pemilik e mail, itu fakta dalam hukum.

    umpamanya kita dalam forum tertutup berdiskusi tentang pemerintahan pasti lah ada kata2 kecewa dan agak kasar, dan tidak mungkin kata2 yg sama akan keluar kalau kita ada dalam forum resmi , al ini sangat enting dan mendasar, karena menyangkut pembatasan perkara.


  57. @Hendra, bisa tolong dilampirkan surat pembaca yang seperti apa yang lebih parah daripada ini?


  58. @Dion, perlu dibuktikan apakah itu email pribadi ke satu orang atau ke sebuah milis/forum atau apalah medium yang lebih luas.

    Sekali lagi, saya tidak memvonis. Saya cuma memaparkan bahwa dari konten tersebut ada hal-hal yang BERPOTENSI terjerat UU ITE. Coba baca lagi baik-baik posting saya.


  59. Tetap saja konsumen yang raja. Mengapa ? karena coba kita renungkan, darimana penjual jasa macam dokter atau rumah sakit itu dapat uangnya untuk membiayai operasional, menggaji karyawan dan menjaga kelangsungannya ? Darimana coba ? Dari langit ? Ya, dari manalagi kalau bukan dari konsumen pengguna jasa seperti pasien yang berobat tentunya. Pasien berobat adalah konsumen dokter atau rumah sakit. Istilah dari jaman dulu bahwa konsumen adalah raja. Jadi pasien rumah sakit adalah Raja. Raja harus diperlakukan dengan istimewa. Apakah raja kecil ataukah raja besar, pokoknya sama-2 raja. Titik ! Kalau si pasien tidak sreg dengan pelayanan dokter atau Rumah Sakit ya, berhak dong menanyakan, mengeluh, meminta pertanggungjawaban serta perbaikan pelayanan. Jika tidak ditanggapi ya, gampang saja, tinggal pergi dan pindah ke dokter atau Rumah Sakit lain yang jumlah nya sekarang hampir ada di tiap kelurahan yang penting pelayannanya memuaskan. Yang rugi siapa coba tebak ? Ingatlah wahai dokter, rumah sakit dan penjual jasa pelayanan lain. Jika tidak siap menerima saran, keluhan, kritikan dan tuntutan perbaikan pelayanan sebaiknya enggak usah promosi dan jual jasa ke konsumen, karena konsumen juga enggan alias tidak ikhlas mengeluarkan setiap sen uangnya untuk membayar jasa yang tidak memuaskan apalagi sampai merugikan dan dibuat pusing segala seperti kasus ini. Mau, makan duit gak ikhlas ? Rumah Sakit adalah lembaga yang bersifat pelayanan sosial, jadi harus lebih mengutamakan tanggungjawab sosial, bukan keuntungan bisnis semata. Kalau mau bisnis semata, ya usaha yang lain saja seperti dagang minyak atau onde-2 saja di pasar. Dijamin bebas keluhan konsumen.


  60. wah jgn-jgn nulis tulisan ini saja bisa masuk penjara nih…,memang sangat menyedihkan di Indonesia, sesuatu yang tidak logis sering terjadi,…sudah ah…takut…dipenjara..ih ngeri..


  61. apapun alasannya.. rumah sakit omni brengsek


  62. memang benar kita harus berhati-hati dalam menyampaikan pendapat baik itu melalui media apapaun. tapi untyk kasus bu prita PROSES HUKUMNYA SALAH!!

    see?? yang diributkan disini adalah proses hukumnya. Masalah surat itu berisi pencemaran nama baik atau tidak seharusnya butuh penyelidikan lebih lanjut, jangan main tangkap aja. dan kenapa pula yang proses kejaksaan ? mana pake dasar penahannya UU yang salah lagi (lihat pernyataan depkominfo di berbagai media).

    Wajar juga kalau si penyampai keluhan menggunakan bahasa yg berlebihan karena sudah menahan amarah, merasa jengkel, tertipu, sakit, teraniaya, terdzolimi, dan perasaan tdk menyenangkan lainnya.


  63. Apa yg saya tangkap dari peristiwa ini adalah keengganan atau ketakutan dokter dalam memberikan informasi kepada pasien, knp seorang dr bisa bgtu? Fuck! Jelas aq ga tau boss, Dan saya ga butuh dokter yg seperti ini! Yea.. Ga ada yg bth dokter sperti ini!


  64. hmmm yg namanya kata2 itu emang mesti hati2 ,


  65. Yea! Rock n Roll!!


  66. hati – hati kalau menulis. sebenarnya kalau kasus ini diselesaikan secara bijak mungkin publik ga akan tau permasalahnya walaupun itu orang jakarta. karena belum tentu semua orang jakarta baca berita atau ikut milis. apalagi orang luar jakarta. Tapi yang namanya pengadilan masyarakat itu yang lebih berat. coba tenggok sloga masakan padang itu.


  67. Wujud pengekangan dlm kebebasan berpendapat. mana hak2 wong cilik ??? Manaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa…
    ckakakakakakakakakakakak


  68. namanya kalo posting di email itu mau fakta atau GOSIP itu hak privacy orang. lain kalo dimuat dalam media cetak. kalo semua harus fakta lebih diam di rumah saja daripada salah bicara. di jaman modern sekarang ini justru informasi apapun yang masuk di jadikan masukan. Kalo pun masukan itu tdk memp fakta, asalkan masih dalam lingkup pribadi apa salahnya.


  69. omni… omni. Belangnya ketahuan, jadi kayak kebakaran jenggot. Main penjarakan orang, alasan takut Bu Prita lari. Orang benar kok lari. Hehehe. Ngawur.

    Main tuntut mah nda profesional. Coba gunakan pendekatan persuasif dgn Bu Prita yg sudah dirugikan. Bu Prita bisa sj mengklarifikasi isi smsnya. Jika ada niat baik berdamai.

    Ini kok nda profesional, lihat aja efeknya kalau Bu Prita tuntut balik. Trus mantan pasien lainnya juga menuntut kerugiannya masing2.

    Emang keluhan Bu Prita itu nda benar ya? Feeling gw benar, coba aja dibuktikan di depan pengadilan dgn tuntutan malpraktek. Dan menggunakan hukum utk menzhalimi, memenjarakan orang. Dan minta ganti rugi, sekian milyar.

    (Gw heran, kok hukum bisa dipakai memenjarakan orang yg statusnya belum divonis, masih dituntut. Apa karena UUD, Ujung2nya Duit. Payahhhhhhhhhhhhhhhh!!!!! Penjarakan juga oknum2 polisi & pengadilan yg sdh memenjarakan Bu Prita!)


  70. “Kritik yang aman”?…Saya rasa kita perlu kembali pada niat Prita yang hanya sekedar curhat pada teman2nya dan tidak ada maksud untuk menyebarkannya secara luas. Sebagai sebuah curhat tentu sisi emosional dan subyektif adalah wajar. Saya rasa hati nurani kitalah yang mampu melihat mana yang benar di atas semua ini


  71. Masalah yang dialami Prita menyangkut ekonomi, yakni Hukum Keseimbangan Pasar dimana pasar (transaksi produk kesehatan) hanya akan terjadi jika adanya TITIK TEMU antara Demand (konsumen yang membutuhkan perawatan) dan Supply (penjual yang menjual jasa kesehatan). Dari sisi Demand (permintaan konsumen) sangat dipengaruhi faktor kepuasan konsumen (satisfaction consument) Artinya, jika kepuasan konsumen dalam mengkonsumsi suatu barang atau jasa makin berkurang karena faktor-2 tertentu, maka secara otomatis permintaan akan berkurang dan konsumen berupaya mencari barang penggati (subtitution product). Apalagi jika pasar yang dihadapi bersifat heterogen dimana penjual dan pembeli jumlahnya sama-2 banyak. Jadi agar transaksi di atas selalu terjadi, maka kuncinya adalah bagaimana penjual dapat selalu menjaga kepuasan konsumennya hingga tercapai image yang positif bahwa produk yang dijualnya merupakan kebutuhan penting dan selalu dibutuhkan oleh konsumennya.


  72. tenang rekan rekan kita hidup dinegara kodok, penegang hukumnya kaum jangkrik, dan kita semua dianggap kunang-kunang yang didekatin bila punya lampu (duit)dan diinjeng sampe mencret bila ga punya duit. kita tinggal dinegara ini hanya numpang hanya kodak dan jangkrik yang boleh bicara dan benar…..inalilahi wainailaiihi roji’un…


  73. Seharusnya yang diperiksa/diproses hukum itu aparat-aparat yang terkait dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan tangerang , bukan jalan yang mudah dengan menonaktifkan mereka dan memberi sangsi. INi katanya negara hukum ya harus diproses dengan hukum, semuanya tanpa terkecuali jangan hanya tebang pilih rakyat saja. Diperiksa uga OMNI dan para direktur yang melaporkannya. Keadilan bukan ditutup dengan uang..


  74. cukup menyedihkan .. email nya prita itu mirip seperti surat pembaca.
    saya rasa wajar lah seorang pasien mengeluhkan seperti itu .. orang gak tw sakit apa2 disuntik segala macam tanpa mendapatkan kejelasan dari pihak RS …

    nah menurut Bung Firman hal ini dapat di jerat UU ITE yah .. klo begitu di forum2 yang mengkritik keras kebijakan pemerintah, sampe menjelek2kan bisa terkena UU ITE yah ??

    saya ambil poin 1 & 3 dari pernyataan boss :

    1. Pasal mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik (defamation, tort) bukan hanya ada di UU ITE, melainkan ada dalam hampir semua undang-undang hukum positif di banyak negara, meski kebanyakan masuk ranah hukum perdata.

    3. Tidak ada seorang wargapun yang memiliki hak untuk menghakimi pihak lain tanpa melalui keputusan pengadilan.

    berarti klo boss jalan2 ke forum misalkan kayak kaskus di situ banyak yang mengriktik keras SBY, dan di FB pernah ada FB Say No to megawati .. yang isi nya menjelekan Megawati .. berarti kena UU ITE juga dunk …. gak melalui pengadilan tuhh … dah mencemarkan nama baik juga tuhh … betul gak ???
    padahal kritik di forum lebih keras dibanding mail nya Ibu Prita ini !!!!

    coba dunk jalan2 ke forum .. liat reaksi nya .. di situ lebih keras Bung … !!!!

    telaah dulu dunk statement2 nya baru posting blog nya … !!!


  75. Setuju banget sama “momo”, & udah denger masalah ini, tapi tetep make RS itu ya namanya “Bego Buangeeet”.
    Harusnya RS itu berterima kasih ada yang mau mengoreksi.


  76. apa yang dikata tuan daus tidak semuanya benar kami buka membela secara buta yang kami permasalahankan adalah sikap RS. Omni terlalu berlebihan dan sikap jaksa yang tidak memberikan kesepatan ibu prita untuk menemuai anaknya dan mendakwa dengan pasal yang belum saatnya diberlakukan anda juga harus tahu itu jgn hanya menyalahkan


  77. Sebenarnya, bahasa yang digunakan dalam email tersebut sangat natural. Menurut saya sih tidak masalah. Perlu diingat, bahwa Bu Prita, menurut pengakuan beliau, mengirimkan email tersebut ke 10 orang temannya. So, wajar saja kalau curhat ke teman dengan bahasa yang lugas. Lha wong ini email pribadi. Saya jadi ingat, dalam suatu milis, ketika seorang mempublikasikan email pribadinya, para anggota milis pada protes. Jadi, seharusnya yang dikenai sanksi adalah yang menyebarkan. :)


  78. Sebenarnya, bahasa yang digunakan dalam email tersebut sangat natural. Menurut saya sih tidak masalah. Perlu diingat, bahwa Bu Prita, menurut pengakuan beliau, mengirimkan email tersebut ke 10 orang temannya. So, wajar saja kalau curhat ke teman dengan bahasa yang lugas. Lha wong ini email pribadi. Saya jadi ingat, dalam suatu milis, ketika seorang mempublikasikan email pribadinya, para anggota milis pada protes. Karena membawa email pribadi ke ranah publik tidak diperkenankan di luar negeri.


  79. dokterrhewan

    klo menurut saya,,, sebagai dokter, atau company di bidang medis, harus mempunyai tanggung jawab penuh atas segala tindakan medisnya terhadap pasien atau kliennya,, menjunjung tinggi kode etiknya…sebagai pasien atau klien seseorang sangat berhak mengetahui segala hal yang berhak diketahui menyangkut treatment dan tindakan medis lain yang berhubungan dengan kondisi pasien atau klien tersebut…. dan mengenai kasus bu prita,,, saya rasa semua ibu akan memiliki perasaan yang sama hanya berbeda cara penempatan curahan hatinya… mestinya ini dilihat dari perspektif yang berbeda,,, bukan hanya pencemaran nama baik misalnya…. ini jauh lebih besar konteksnya, menyangkut perjuangan mendapatkan pelayanan yang layak, profesinalitas sebuah profesi,kebijakan perusahaan, aturan main yang dijalankan depkes,kebebasan mengeluarkan pendapat, supremasi hukum, kebijakan pemerintah mengenai undang2 yang dikeluarkannya.,, sisi kemanusian, HAM dan masih banyak lagi…. apakah semuanya sudah sesuai dengan yang seharusnya???? apakah semuanya berjalan di jalan kebenaran yang sama???????????? asal ciduk dan tahan seseorang yang biasa2 saja (baca: wong cilik, rakyat biasa) dengan dalih pencemaran nama baik sebuah perusahaan rumah sakit besar, menjadi sangat kentara permainan apa yang sedang dimainkan,,,, adakah sejumlah duit beredar disana???


  80. Sy sbg ibu rmh tangga, ikut prihatin dgn apa yg dialami ibu prita. Ga’ kebayang bgmn rasanya berjauhan dgn buah hati yg msh balita, pasti depresi berat, karena sy jg punya anak balita dan sehari pun sy ga’ mau terpisah darinya. Tapi kenapa sekarang Indonesia sbg negara hukum justru memberatkan rakyatnya. Saya pro dan juga kontra dgn beberapa pernyataan diatas. Saya sbg konsumen juga sering melakukan protes terbuka tentang pelayanan suatu lembaga, baik swasta ataupun pemerintah. Tapi sy mendapatkan respon yg sangat positive dari pihak2 tersebut, dgn menelpon saya balik dan menjelaskan duduk perkaranya hingga cara penyelesaiannya tanpa ada kata2 pedas ataupun jalur hukum. Pak Daus pastinya tahu berapa banyak website yg memuat keluhan konsumen, ga’ perlu tanya balik mana komplain yg jauh lebih sadis dari email Bu Prita .. jawabannya BANYAK !! Anda sebagai pengguna internet, pastinya anda tahu itu.


  81. woooi ini jamannya demokrasi seseorang bisa mengunggkapkan pendapatnya jangan mengintimidasikan seseorang lihat dulu permasalahannya jangan langsung tangkap dan dipenjara.gimana hukum di indonesia bisa baik kalo jaksa hanya memikirkan dirinya sendiri


  82. Leonell Mesii

    Biadab n Jahaaat…sejahat-jahatnya manusia, mulai dari “oknum” di rs omni,kejaksaan. UU ITE kan juga baru berlaku taon depan…
    Bayangin anak umur 1 taon yang masih netek dipisahin dari ibunya.
    Saran ke Mbak PRITA : TUNTUT BALIK institusi yang telah buat Mbak dan keluarga menderita (terutama ke 2 anak Mbak) sebesar-besarnya TRILIUNan RUPIAH
    kek…


  83. DENGAN ADANYA TULISAN DAN KELUHAN PASTI ADA KETIDAKBERSAN,
    KARENA MANUSIA DICIPTAKAN DENGAN KELUH KESAH
    ADA KELUHAN YA HARUS ADA TANGGAPAN,
    ADA MUSYAWARAH DAN MUFAKAT
    KEDEPANKAN HATI DAN BUKAN TERALI BESI
    PELAYANAN BAIK INSYA ALLOH AKAN MEMBAWA BERKAH YANG MELIMPAH
    BUAT BU PRITA AHRUS TABAH DENGAN SEMUA COBAAN KARENA DIBALIK ITU ADA KEMUDAHAN.


  84. departemen kesehatan indonesia itu ga berguna sama sekali hanya simbol pemerintahan saja. lihat aja mana ada hukum buat malpraktek atau aturan obat2an. semua suka2 para dokter dan RS.
    lagian kasus malpraktek itu sesuatu yang BIASA & NORMAL di negeri kita ini. siapapun yg apes ya terima saja lah kecuali u banyak duit dan ga ada kerjaan bisa sedikit melakukan perlawanan. kecuali anda sgt berpengaruh baru tepat kalau mau cari masalah. hukum rimba hukum universal.yang kuat makan yg lemah yang lemah ga ada proteksi dari yang kuat ya bagusan duduk manis saja.


  85. Harusnya sih UU ITE masuk ranah Perdata aja seperti di negara-negara demokrasi lainnya, jangan Pidana. Kalau sudah masuk Pidana, nanti akan jadi seperti UU Sub-Versif era pak Harto. Siapa saja bisa ditangkap dengan dalih pencemaran Nama Baik. Bagi saya ini merupakan kemuduran dalam kebebasan “Berpendapat” dalam negara kita yang menganut kebebasan berdemokrasi. Seharusnya juga seperti yang saya dengar dari Roy Suryo di Radio El-sinta. Dibedakan Pula definisi penyebarannya dari Ranah Pribadi dan Ranah Publik. Kalau EMail ke personal dan Mailing-List yang memiliki Moderator bisa dikatakan sebagai Ranah Pribadi dan termasuk katagori Ruang tertutup. Lain Halnya kalau memang itu ditaruh di mailing list umum tanpa moderator… itu akan jadi ranah Publik.

    Ranah Publik ini yang seharusnya Berpotensi terjerat UU-ITE, dan yang diperkarakan sepatutnya adalah orang yang menaruhnya di Ranah Publik, karena bisa jadi Justru “Orang Inilah” yang memiliki kepentingan Politis dengan mengkambing hitamkan statement orang lain dari Ranah Pribadi menjadi konsumsi umum untuk memojokan pihak-pihak tertentu.

    Bayangkan kalau ranah Publik seperti email pribadi dan mailing list bermoderator itu bisa dikatakan seperti Bisik-bisik dan Arisan. itu kan komunitas tertutup. Tidak terbayang kan kalau kita tidak boleh berbisik-bisik sesukanya, apa gunanya manusia punya mulut. Kalau mau menuntut statement dalam Mailing list bermoderator… mending arisan juga dilarang “membicarakan kejelekan orang” kasih hukum pidana juga tuh arisan yang menjelekan orang lain…. Tapi nanti bener-bener tidak ada kebebasan Berpendapat dong.

    Salahnya lagi adalah Prita dituntut berdasarkan Pasal yang masih belum “sempurna” dan belum dijalankan. karena aktualisasinya kan UU-ITE tahun 2010. jadi apa yang terjadi sebelum UU-ITE disahkan tidak dapet diperkarakan harusnya.

    Sepertinya OMNI akan kalah, apalagi semua Capres sudah angkat bicara…. sekedar masukan untuk OMNI…. dalam hukum ETIKA UNIVERSAL manusia yang memenjarakan orang yang memberinya makan dan hidup adalah manusia yang tidak berbudi. OMNI diberi makan(pendapatan) dari costumer yang mempercayainya, kok bisa-bisanya memenjarakan yang ngasih makan .. Hikss. saya benar-benar Prihatin apalagi ibu yang masih menyusui. Di sinilah OMNI menentang dari sisi Nilai-nilai ETIKA manusia dan menyebabkan banyak orang geram. Seandainya OMNI bisa lebih bijak dan bertindak di bawah permukaan, mungkin biaya pengacara dikasih ke prita kemudian dokter bersangkutan secara pribadi minta maaf, OMNI tdk perlu terpuruk seperti ini. Seandainya OMNI menang secara hukum dan prita terpenjara… maka hukum sosial ke OMNI akan jauh lebih berat dari masyarakat.

    Least But Not less, Semoga Pemerintah bisa lebih memberikan rambu-rambu yang jelas bagi UU ITE yang menjerat dan pelik. Saran saya sebaiknya Pencemaran Nama baik dari Elektronik masuk Ranah Perdata, jadi bisa diselesaikan dengan kekeluargaan dan lebih Manusiawi… “Dengan demikian kita bener-bener jadi manusia”

    Amien.


  86. Saya tidak bisa mendukung kedua belah pihak ini, dikarenakan saya ada kekecewaan dengan pihak RS yang menggugat ibu Prita, hingga ibu Prita ditahan dan dipisahkan dari anaknya, dan terkena hukum pidana hingga didenda milyaran rupiah, kenapa tidak dengan cara damai saja.
    Namun saya sangat menyayangkan email bu Prita yang menulis dengan jelas nama dokter tsb, tanpa inisial, bagaimana dengan nasib dokter tsb dan keluarganya jika tidak ada pasien yang mau berobat dengannya, beban yang didapat dokter tsb (jika tidak terjadi kasus) akan berat juga, karena kita belum tahu yang sesungguhnya terjadi, benar atau tidak sesuai email tsb.
    Mungkin kita harus memikirkan dengan matang lebih dahulu tindakan yang akan kita lakukan, sebelum menjadi bumerang kepada diri kita sendiri.
    Maaf jika ada yang tidak berkenan dengan komentar ini. TKS.


  87. saya kira itu ungkapan hati seorang yang dikecewakan.sekarang kita bayangkan apabila kita ,emasrahkan pengobatan kepada pihak yang bersangkutan dengan taruhan nyawa ,lalu pihak ybs sampai berbuat demikian apakah salah kotban tersebut curhat dengan kata kata seprti itu.bayangkan anda dlam posisi itu ,semua orang pasti kecewa dengan pelayanan rs tsb.hidup mba prita


  88. enak yah jadi hakim, jaksa, polisi. Jadi oknum kejahatan (penyalahgunaan wewenang) hukumannya hanya…. “di-non aktifkan”… Wkakakak.

    Puas udah ngantongin hasil pat gulipat dgn si penuntut, hanya disuruh istirahat menunggu diaktifkan kembali, gaji dari pajak rakyat kecil terima terus. Korupsi itu tindakan pidana bukan yah.

    Tolong Bapak Jaksa Agung yang terhormat, oknum jajarannya jangan hanya diperiksa saja, lalu hilang dari berita.

    Jika memang terbukti menerima suap, umumkan dan beri hukum yg setimpal. Jerat dgn hukum pidana juga. Hanya seperti ini yg bisa diminta oleh rakyat. Buat kejaksaan berwibawa di mata rakyat. Kasihan Bu Prita telah ditimpa kemalangan berkali2 untuk menuntut haknya, malah dipenjara dengan persekongkolan mereka2 yg tamak harta. Tindakan mereka sangat tendensius, memberangus yg kecil, untuk mendapat keuntungan pribadi.


  89. terlepas benar atau tidaknya kasus tersebut kita tidak bisa tahu bagaimana rasanya bila di posisi Prita sebagai pencari kesembuhan atau pihak RS sebagai penyembuh karena kedua-duanya menganggap benar tindakan mereka yang bisa kita ambil hikmahnya adalah kita harus berhati-hati untuk berpikir, berbicara,dan bertindak.
    mulut orang bodoh ada dihatinya
    hati orang bijak ada dimulutnya.


  90. @Grace: kalau banyak, bisa tolong dilampirkan satu saja di sini? Satu saja.


  91. @m, pencemaran nama baik itu delik aduan. Kalau Megawati mau melaporkan ke polisi soal tuduhan2 di FB bisa saja.


  92. Bung Firman Firdaus, bener nih Saudara belum pernah baca keluhan konsumen yg kecewa dgn nada yg sangat menyesalkan?

    Mungkin kurang etis, memasukkan contohnya, krn itu masalah kedua pihak konsumen & produsen. Mana tahu mereka sdh berdamai, atau salah satu pihak komplain disebarin.

    Mudahnya, gunakan saja google.com. Search kata kunci “keluhan konsumen kecewa”. Atau jika mau bisa sedikit pilih kata2 kunci umpatan misalnya, bisa deh dapat isi keluhan yg sarkastis. Banyak juga BUMN, perusahaan multinasional, dll yg dikritik pedas. Telkom, PLN, Pertamina dls. Nda kayak omni, langsung main ciduk aja kayak koboy, memakai tameng hukum. Law is blind, apa krn buta, dia kadang nda tahu kalau dipakai utk melegalkan kejahatan.

    Ini hanya masukan aja.

    OOT: (Ada lho salah satu situs faithfreedom.org, isinya menjelek2an agama terbesar di Indonesia. Bahkan Nabi mereka hina. Bagi yg seagama itu yg sangat sarkastis. Gimana menjamin taat hukum di media global tanpa batas yg bernama internet ini)


  93. FUCK man!! Saya ga percaya kita sebodoh ini., hey!! Mereka adalah bisnisman!! Jadi–apa yg kita harapkan! Plis jgn bikin komen lg! Jgn buang waktu kalian!! Fuckoff!!


  94. yups
    yang jelas aku tetap akan ngeblog dan waspada


  95. @Abang: sekali lagi, defamation itu delik aduan. Jika yang merasa terhina mengadukan ya bisa saja jadi urusan hukum. Kalau tidak ya tidak.


  96. mungkin segala urusan yang menjerat atas pengaduan prita ke pihak rs,dapat diselesaikan walau jalan hukum yang berat sekalipun,, rumitnya masalah ini bisa aja dislesein kalo keduanya mau mengakui kesalahan masing2,so sama2 kan dapet hukumnya,,jadi bisa berobat lagi de kalo sakit,,,he2,,


  97. Yea..! Seperti yg uda aku bilang tadi–SHUT! The FUCK!! OFF!!–u got that dude!! Huh..


  98. Sudahlah… kita harus dewasa menyikapinya.. Serahkan dan pasrahkan dengan YANG DIATAS… Utk Mbak Prita… Ber-Doalah, krn Do’a orang2x yg teraniaya senantiasa didengar oleh Allah SWT. Semoga cepat selesai masalah ini.


  99. I HATE BLOGS! I lOVE DRUGS! Yeah baby!!


  100. Ndorokakung

    Ga mungkin!! Kamu gak serius kan!?


  101. Oh.. baby,,Jelas gak donk! Aku lebih benci blogger


  102. menanggapi masalah ini kita harus bisa berpikir jernih..benar mengemukakan pendapat adalah hak setiap orang,tapi kita juga harus tetap menghargai hak-hak orang lain. mungkin jika bahasa yang digunakan bu prita bisa lebih sopan dan tidak terkesan menghakimi tentu pihak tersebut tidak akan merasa tersinggung dan melaporkannya sebagai tindakan pencemaran nama baik.Kita tidak bisa sepenuhnya menyalahkan pihak RS, karena yang dipertaruhkan adalah reputasi.Jika banyak pihak yang menuntut agar izin RS dicabut, apakah anda tidak memikirkan ada berapa ratus orang yang akan kehilangan pekerjaan.Apakah kita harus mengorbankan ratusan keluarga hanya demi seorang ibu beranak dua???


  103. Bebas-bebas saja mengemukakan pendapat apalagi curhat ama temen kok harus d penjara, orang kecewa ama pelayanannya, seharusnya pihak omni lebih terbuka untuk menerima kritikan, ibu prita merasa tertipu dan emosi jadi wajar dong pake kata-kata yang kasar, mungkin ibu prita juga sudah terbiasa membaca blog dan sebagainya yang menggunakan kata2 kasar dan berpikir oh… biasa saja & saya rasa ibu prita mungkin tidak terlalu mengerti hukum kalo kata2nya bisa menjeratnya, toh kalo ibu prita tahu hukumnya, mana mau dia kritik trus dipenjara, pihak omni juga pasti sering buka internet & seperti yg saya katakan tadi bnyk dong kata2 kasar diinternet pasti dah taukan.

    Memang kata2 ibu prita mneyudutkan pihak omni tapi gak seluruh orang tahu internet jangan takut kehilangan pelanggan kan cuma satu yang ngejelekin bukankah banyak pasien lain yang puas dengan pelayanan omni, saya sebagai seseorang yang suka browser kadang tidak terlalu mempersalahkan dan mengambil hati dari krtik saran atau apapun dari internet, karena tahu sendirilah internet juga bnyk bohongnya, atau jgn2 memang pihak omni gak profesional and cuma mau duitnya doank jadi ketika di kritik langsung kena di hati, trus panas, ya gak apa2 ilang duit sedikit buat memenjarakan orang yang penting di hati puas dan ngerasa benar.

    seperti yang dikatakan bpk. sby: “gunakan hati nurani”.

    Jadi Jangan main libas aja bapak aparat atau memang duitnya gede trus hajar kaum lemah/rakyat jelata/orang deso untuk membela kaum atas yang banyak duitnya.

    jujur gue gak simpatik sama tuh RS. orang lain dikritik biasa aja kok nih RS sampe jadi heboh kayak gini, gilaaaaaaaaaaaak.

    Seperti yang dikatakan bpk alex noerdin (gubernur sumsel): “ada yang gak bener dgn pelayanan kesehatan gratis di rs lapor saya”. enakkan ada tempat berkeluh, lah ibu prita ngeluhnya kemana? ke pengadilan seperti yang mamas bilang, ya udah ketauan donk pasti yng menang pihak omni kan banyakan duitnya omni, kalo ngeluhnya di email kan gak pake duit trus di hati berkuranglah beban sedikit kan dah berkeluh kesah.

    Hukum gak pandang bulu tapi kalo hakimnya nabi Muhammad SAW gue yakin pasti kejadiannya gak seperti ini. pakai hati nurani gak seluruh masalah ditempuh dengan jalur hukum.

    buat yang bikin blog ini thank’s akhirnya saya bisa menyampaikan unek2 saya, mamas bener negara kita negara hukum jadi hati2.


  104. @firman,

    tolong dunk “kursus google” dulu..

    kemudian lakukan hal berikut:

    gunakan saja google.com. Search kata kunci “keluhan konsumen kecewa”. Atau jika mau bisa sedikit pilih kata2 kunci umpatan..


  105. kasus ini terlihat jelas bahwa SIKAP AROGAN pihak RS OMNI INTERNASIONAL terhadap masyarakat kecil yang mengeluh atas pelayanan RS tersebut, dan ini bisa jadi pelajaran buat kita semua bahwa RS bertaraf INTERNASIONAL tidak menjamin SDM yang berkualitas…


  106. udah2 kita ikutin, amatin, dan awasin aja kasusnya.


  107. dukung prita

    Pasien ngungkapin perasaan kok merasa diHINA, ga cocok dong jadi seorang pekerja di bidang hospitallity.. cocoknya di kebun binatang X..

    kenapa bu Prita nulis di EMAIL? itu karena email adalah sarana yang paling gampang dan tidak berbelit2, bayang kan ketika bu prita harus jumpai costumer service OMNI..apa yang dia dapat? CAPEK..

    makanya dia kesel dan nulis aja di mailistnya…
    seharusnya si OMNI sadar untuk minta maaf ke bu prita, bukan maksa bu prita MINTA MAAF..
    sambung ndiri dah….


  108. Beraninya nangkepin rakyat biasa, koruptor2 itu tuh urusin dulu! Dasar pecundang mereka itu!


  109. ehhhmmm diskusinya panjang-panjang yah..
    kalo menurut saya sih kebebasan bicara itu seharusnya dilindungi sampai dimana seseorang yang bicara seburuk apapun tidak dibalas dengan tuntutan hukum, intinya itu omongan ya dibales juga dengan omongan, bukan lewat pengadilan.
    Dan email bu Prita boleh dianggap hanya sebatas omongan ( yg sayangnya tertulis ), bukan tuntutan ke pihak RS OMNI ( nah yang ini baru perlu pembuktian ).


  110. andai hal yg terjadi pada bu prita terjadi pd diri kita.. dan kita sm sekali ga tau yg nama nya UU-ITE apa lagi masyarakat kecil . saya yakin daus anonim baru th sekarang UU-ITE krn ada kasus ini…


  111. cucundorokakung-putri

    Mas Daus ini pegawai, atau ada saudara nya yang kerja di OMNI ya?

    Semangat banget bela OMNI…. dan “sedikit” menyalahkan blogger..


  112. Gw barusan bahas2 soal kasus ini sama temen, ternyata ada hal yang aneh deh…
    Klo gak salah bu Prita pernah ngomong klo email nya ditujukan hanya untuk teman2nya saja, padahal dalam emailnya ada tulisan seperti ini “Saya sangat mengharapkan mudah-mudahan salah satu pembaca adalah karyawan atau dokter atau Manajemen RS Omni.” Kalo emang buat temen2nya kenapa bu Prita nulis ini? Apa ada temennya di Omni?


  113. @cucundorokakung-putri: saya bekerja di majalah National Geographic Indonesia sebagai editor. Anda bisa lihat nama saya di boks redaksi majalah tersebut. Tidak ada satu pun keluarga atau kerabat saya bekerja di Omni.

    Puas?

    Dan saya juga seorang bloger. Justru saya cuma ingin mengingatkan bloger lain agar berhati-hati.


  114. Dausyanganeh

    daus2 makin lho nyebutin siape ente, betapa empati nya ente makin aneh, apalagi dg latar blkg siapa ente harusnya ente tidak posting spt ini, dibilang kuper tak terima, waduh nggak jelas deh ente,


  115. saya lebih tertarik mempelajarinya dari sisi bisnis. mestinya pihak Rs berpikir untung rugi dalam kasus ini. dari cara pandang saya, meminta maaf kepada prita dan memberi pelayanan ulang yang lebih baik secara gratis akan menghapus citra negatifnya, dari pada melalui jalur hukum yang menyita banyak
    perhatian dan dana. masyarakat tetap akan berpikir ” tak ada asap tanpa api” bahwa kegagalan pelayanan atas prita adalah fakta.


  116. @Dausyanganeh, ente yang nggak jelas. Nama aja gak jelas. Saya berani mempertahankan argumen dengan kesatria, menggunakan identitas yang jelas.

    Bagaimana dengan ente? Takut kena UU ITE ya? :P


  117. Hahaha bener tuh…
    Masa nama samaran, setidaknya pake nama yg lebih wajar klo samaran…
    Tenang Daus, gw ngerti kok dengan pendapat lo, gw dukung.
    Emang seharusnya kita melihat secara luas, jangan asal ikut2 aja, mentang2 banyak yg dukung, bukan berarti kita harus berpikiran sempit bukan?


  118. gw yakin omni itu memang brengsek. tuh nambah kasus baru Juliana. tapi mending pake cara yang ditempuh juliana, lewat jalur hukum, bukan marah-marah ga jelas di milis.


  119. setubuh sama juliana, eh, dominik!


  120. MATINYA KEBEBASAN BERPENDAPAT

    Biarkanlah ada tawa, kegirangan, berbagi duka, tangis, kecemasan dan kesenangan… sebab dari titik-titik kecil embun pagi, hati manusia menghirup udara dan menemukan jati dirinya…

    itulah kata-kata indah buat RS OMNI Internasional Alam Sutera sebelum menjerat Prita dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

    ………………………………………………………………………………………….

    Bila kita berkaca lagi kebelakang, sebenarnya pasal 310 KUHP adalah pasal warisan kolonial Belanda. Dengan membungkam seluruh seguruh teriakan, sang rezim penguasa menghajar kalangan yang menyatakan pendapat. Dengan kejam penguasa kolonial merampok kebebasan. tuduhan sengaja menyerang kehormatan, nama baik, kredibilitas menjadi ancaman, sehingga menimbulkan ketakutan kebebasan berpendapat.

    Menjaga nama baik ,reputasi, integritas merupakan suatu keharusan, tapi alangkah lebih bijaksana bila pihak-pihak yang merasa terganggu lebih memperhatikan hak-hak orang lain dalam menyatakan pendapat.

    Dalam kasus Prita Mulyasari, Rumah sakit Omni Internasional berperan sebagai pelayan kepentingan umum. Ketika pasien datang mengeluhjan pelayanan buruk pihak rumah sakit, tidak selayaknya segala kritikan yang ada dibungkam dan dibawah keranah hukum.

    Kasus Prita Mulyasari adalah presiden buruk dalam pembunuhan kebebasan menyatakan pendapat.


  121. Ada yang menarik. Yahun 1920an oleh eksorbichtan rechten banyak pemimpin kita ditangkap. termasuk KH. Dewantara, Douwes Dekker, Sukarno, Hatta dll. Ketika Pak Harto berkuasa, ada yang namanya Opstib, kalau baca bukunya Pak sumitro, kelihatan bener gimana mudahnya Opstib itu bergerak dan memenjarakan orang. Nah kita semua harus bijak melihat sejarah, kalau pasal karet seperti masa Nederlandsch Indie, Demokrasi Terpimpin lalu opstib berlaku untuk sebuah khazanah pelayanan publik, mungkin kita harus bertanya mengapa harus ada UU ITE itu? Siapa dan apa maksud membuat undang-undang seperti itu. Sejarah selalu bijak menafsirkannya. Kasus Prita dan mungkin banyak kasus lain memang berada pada sebuahranah hukum, namun ada sebuah ranah yang belum ditinggalkan secara historis yaitu ranah menafsirkan dengan kekuasaan. Hukum harus bisa dilihat dalam segi kausalitas dan filsafat sejarah. Hukum bukan sebuah kepastian tanpa ada pemahaman mengenai aspek sosiologis dan historis. Memang Prita harus mendapatkan haknya dan RS OMNI juga mendapatkan haknya. Publik harus menentukan yang terbaik. Kalau anda membela RS OMNI silakan, tapi ada baiknya hati nurani saya berada di barisan yang mendukung Prita. Kita memang lalai dalam pemahaman hukum namun sedihnya kita lupa pada sebuah sejarah yang pernah terjadi dan membangun negeri ini. Catatan, ada PR besar kita, siapa kelak yang akan mengurusi karyawan RS OMNI bila dibubarkan. Ini PR kita bersama. Kita bela Prita juga kita harus bela karyawan RS OMNI.


  122. @Sajadah, jadi gimana mas? :) Btw, saya sepakat dengan Anda. Sekali lagi, saya tidak membela Omni, apalagi tidak memiliki hati nurani terhadap Prita. Saya berempati pada dia. Sungguh.

    Sekali lagi, entri ini bukan mau bela siapa-siapa. Cuma ingin melihat lebih dalam dan memberikan semacam gambaran agar kita semua berhati-hati. karena, suka tidak suka, mau tidak mau, UU ITE sudah disahkan dan berlaku.

    Kalau mau, ya kita demo bareng-bareng untuk membubarkan UU ini, atau menyempurnakannya paling tidak.


  123. Waduuh jaman sekarang jangan pakai emosi boss,coba lihatlah segala sesuatu masalah dgn kepala dingin….


  124. @neng moza, yang emosi kan yang demo-demo itu :P


  125. curhat, kpd teman utk mengungkapkan rasa jengkel, kecewa, marah atas pelayanan RS. dimana dia dirawat tentu tdk mungkin dng kata2 indah merdu mendayu….
    “ah yg bener ada2 aja”
    jadi klo ada pihak2 yg merasa tersinggung kan punya hak jawab, tulis sanggahan atau komentari di media yg sama, impas, adil dan berimbangkan.
    mudah2 pengadilan membebaaskan ibu prita dr sgl tuntutan agar kebebasan berpendapat tetap terjamin. Amin…!!


  126. Ah, saya dan denger2 teman saya jadi mulai kepikiran hendak memejahijaukan RS yg tidak bener memberikan pelayanan kesehatan nih kayaknya.

    Daripada ditulis di internet, lalu dipenjarakan. Mending langsung diperkarakan saja di muka pengadilan dgn bukti2 tindakan medis yg membahayakan jiwa pasien.


  127. sebenarnya prita tak salah oleh karena apa yang dialaminya tersebut fakta sehingga ia tidak terkesan apa adanya


  128. jaksa harus punya moral dab dalam hukum pun moral yang menjadi utama email itu kan surat pribadi yang pinya pasword dan tututan pidannya itu harus gugur karena secara perdata ia udah ditutut ganti kerugian


  129. @abang, seharusnya memang begitu, bukan? :)


  130. Budi Setiawan

    Kalau saja dari awal Omni mau mengambil alih kesalahan dengan meminta maaf dan berjanji memperbaiki di waktu mendatang,masalahnya mungkin sudah clear hari itu saja dan mungkin ibu Prita akan berobat kembali di lain kesempatan


  131. PRESS RELEASE
    (Kasus ala Prita terulang di Jatim)

    Kasus kecelakaan ringan yang dialami oleh Sdr.Taib warga Dusun Sampuri RT I RW III Desa Karang Puri Kecamatan Wonoayu , Kabupaten Sidoarjo,Jawa Timur yang dipelintir menjadi kasus penganiayaan berat sesuai dengan BAP Polsek Wonoayu Sidoarjo, 1 April 2009 dan surat dakwaan No.Reg.Perk.PDM 373/Sidoa/Ep/05/2009 yang dibuat secara amburadul oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo 29 Mei 2009.

    Forum Hak Asasi Manusia (FOHAM) Jawa Timur ,10 Juni 2009 menindaklanjuti pengaduan saya (Asdaudin) warga Dusun Sampuri RT I RW III Desa Karang Puri Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo pada KOMNAS HAM di Jakarta dan telah masuk agenda nomor 60452 tertanggal 19 Juni 2009,atas penyimpangan proses hukum yang dialami oleh saudaranya yang bernama Taib ,alamat sama seperti tsb diatas. Atas peristiwa kecelakaan ringan pada 26 Maret 2009 sekitar jam 10.00 WIB TKP di areal pekarangan rumahnya sendiri-dimana Sdr.Taib ketika itu dalam perjalanan pulang dari sawah mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun No Pol W 5290 LK , sewaktu berbelok ke arah halaman pekarangannya sambil menghindari gundukan bongkahan tembok, sepeda motornya tiba-tiba menyenggol sandaran tempat tidur terbuat dari kayu yang dibawa oleh seseorang bernama Suroso alamat sama seperti tsb diatas , Sdr.Taib langsung jatuh yang mengakibatkan sendi lengan kanan atas mengalami DISLOKASI dan CVA INFARK, sebagaimana copy surat keterangan dokter RS Perkebunan Nusantara X (Persero) RS Gatoel Mojokerto (terlampir) , dan Sdr.Suroso yang semula tidak apa-apa tiba-tiba berpura-pura jatuh sambil berteriak-teriak minta tolong (karena ketika itu tidak ada orang di dekatnya menyaksikan kejadian tersebut).
    Atas peristiwa tersebut oleh oknum warga bernama Suroso , kasus tersebut dilaporkan pada Polsek Wonoayu Kabupaten Sidoarjo No Pol K/LP/37/III/2009 Polsek tertanggal 26 Maret 2009 ( copy terlampir), bukan sebagai kasus kecelakaan ringan tetapi justru Sdr.Taib dianggap telah melakukan penganiayaan berat pada dirinya dimana pada BAP dianggap melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Ironisnya pada kasus ini oknum Polsek Wonoayu setelah menerima laporan Sdr.Suroso tidak melakukan penyidikan , cek lokasi / olah TKP atas peristiwa kecelakaan , bahkan melakukan pembenaran atas laporan sepihak Sdr.Suroso tersebut:

    1. Polsek Wonoayu Sidoarjo langsung menelan begitu saja laporan Sdr.Suroso , bahkan ikut serta memelintir kasus kecelakaan ringan tersebut dengan membuat berkas BAP penganiayaan berat dengan bukti luka lecet Visum Et Repertum Nomor 440/50/404.3.2.17/2009 yang ditandatangani Kepala Puskesmas Wonoayu ,dr. Nanny Katili, 26 Maret 2009 , padahal visum ini sebelumnya telah digunakan pada kasus lain ( copy terlampir) dan barang bukti sepeda motor Suzuki Shogun No Pol W 5290 LK yang kini ditahan dijadikan alat bukti penganiayaan. Selain itu pihak polsek Wonoayu tidak pernah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi palsu yang terindikasi sengaja diajukan oleh Sdr.Suroso ( karena kejadian tersebut tidak ada orang lain yang menyaksikan , kecuali salah satu anggota keluarga Sdr.Taib mengetahui bahwa memang benar Sdr.Suroso berpura-pura jatuh ).
    2. Pada sisi lain oknum-oknum Kejaksaan Negeri Sidoarjo justru ikut-ikutan melegitimasi ( pembenaran) terhadap BAP Polsek Wonoayu tanpa pemeriksaan lebih lanjut dan langsung mengeluarkan surat penahanan Nomor Print 202/0.5.30/Ep/2009 tanggal 26 Mei 2009 yang ditanda tangani oleh R.Wahyu Agung Putranto, SH,MH.(copy terlampir).
    Karena dari berbagai bukti yang ada terdapat kecenderungan terjadinya penyimpangan/rekayasa hukum yang dilakukan oleh oknum Polsek Wonoayu dan oknum Kejaksaan Negeri Sidoarjo terhadap pemelintiran kasus kecelakaan ringan menjadi kasus penganiayaan berat pada Sdr.Taib yang kini telah sukses diajadikan terdakwa , bahkan termasuk para anggota keluarganya sangat merasakan adanya praktek mafia hukum(diskriminasi hukum). Selain KOMNAS HAM, kasus ini juga dilaporkan pada KOMPOLNAS,KOMISI KEJAKSAAN, MAHKAMAH AGUNG, KEJAKSAAN AGUNG, KEJAKSAAN TINGGI, DAN POLDA JATIM.


  132. realsifo777

    laporkan aja ke kpk biar kapok omni :)


  133. OMNI bubarin ajja..tu RS sakit cari duit gede ajja n gag iklas nolong…dokternya pada berdoa biar bnyak org sakit dan obatnya laku…gila gag??


  134. Setuju bubarkan OMNI. Juga RS lain yang mengedepankan profit oriented mulu……



  135. Tong Kosong Nyaring Bunyinya… Hati2 hidup itu bagai roda, mungkin kelak kita kena yang namanya perlakuan tidak adil, tidak jujur, bahkan pernyataan ASBUN. Nah klo dah begitu baru tahu artinya CACI MAKI ITU INDAH…


  136. Pertama harus dilihat dulu sebab akibat.
    Kedua, Kalau tidak ada mengada, tak kan tempua bersarang rendah.
    Ketiga, Bicara Hukum dan tatanannya, saya undang anda masuk ke lingkungan peradilan, sebelum menulis anda harus check dan recheck kondisi pengadilan, apa yang ada dan terjadi sehari hari.
    Keempat, Orang melayu bilang, ada udang dibalik batu.
    Kelima, anda buka mata buka telinga, yang memberi komentar selain anda, masih banyak pakar bahkan Hendarman supanji juga turut berkomentar, juga SBY, Yusuf Kala, Adnan Buyung, dlsb terakhir saya ikut bicara, dan apa yang terjadi dilingkungan kejaksaan dimana prita dijadikan tersangka, bicara dan buka buku gampang broer, investigasi dulu pemasalahannya, jangan memancing diair keruh, kalau mau komentar belajar dari Pers, ada 5 W + 1 H yang perlu diperhatikan……… nuhun.


  137. Koko: Baca dulu baik-baik entri yang saya tulis. Resapi, lalu cek lagi balasan komentar saya atas komentar2 para komentator di sini. Setelah itu baru Anda komentar. Terutama bagian: “saya tidak berani mengatakan Prita bersalah atau tidak…” dan bagian “berpotensi”.

    Anda ini wartawan kan? Coba verifikasi lagi datanya dong bung :P

    PS: Saya tidak peduli soal komentar siapapun, mereka juga manusia. Anda pikir nama-nama yang Anda sebutkan itu orang suci? :)


  138. Alhamdulillah kasusnya sudah selesai. tapi sepertinya masih ada negosiasi2 ga jelas gitu ya?


  139. I wont to po & ari aja ah ….

    Beside more than less, so simply, man ! Enaugh Ceban, we can get the our healty.

    When do you open your branch in Jakarta ? We like to wait for you every day in a long time.


  140. Bung kalo saya tidak ngerti UU ITE apa saya dipenjara ? rsanya anda tidak pernah ngajarin saya UU ITE itu isinya apa aja, tempe tahu atau pecel siapa yang bertanggung jawab kasi tau rakyat kecil spt saya ini. Apa kalau saya mau tulis sesuatu dan dikirim via email harus belajar UU ITE, harusnya UU ITE itu disosialisasikan kpd rakyat dulu baru diterapkan. jangan main tangkap dan jebloskan penjara. Tulisan Prita itu hanya bentuk keluh kesah dan kekesalan dia karena tidak menerima haknya di RS tsb, biasa itu … dan saya kira itu baik biar pihak RS bisa instropeksi kedalam agar kejadian ini tidak terulang kembali di RS tsb.


  141. Makanya: BACA! Sebelum disahkan, draftnya sudah tersebar di mana-mana kok, koran, internet, majalah.

    BACA!


  142. Konsumen yang tidak puas akan cerita kepada minimal 11 orang temannya (Phillips Kottler, 1997)

    ayo semua.. sebarkan kepada yang beLum tahu.. bahwa RS OMNI kurang memuaskan dan membahayakan, jangan sampai saudara kita masuk RS OMNI.


  143. TRUS KALO ADA PEMBERITAAN DI TV TENTANG MAL PRAKTEK, APA DI SEBUT PENCEMARAN NAMA BAIK JUGA…?????
    COBA AJA TUNTUT STASIUN TV KALO BRANI…, HEHEHHE


  144. @kaciput: pemberitaannya seperti apa dulu?

    Ah capek nih lama-lama hahaha…


  145. Terus kabar terbaru nya setau saya Prita dituntut 204 juta.

    UNTUK MENGHINDARI JERATAN UU ITE, PAKE NAMA PALSU AJa GAMPANG KAN????? jadilah mengembangkan mental sembunyi2 inilah hasil UU ITE, terbukti kan.


  146. Ini lah indonesia… suka publikasi yang ngga penting…
    Kenapa Prita melakukan hal itu..? karena dia sudah merasa dirugikan..
    Dan kenapa kita membahas HUKUM di indonesia…?
    Ada uang huku jalan boss kalo di indonesia..
    bisa beli Hakim,polisi, sampe KAPOLRI pun bisa.
    Cum dengan nominal rupiah saja…

    Jadi jangan kaitkan kasus PRITA dengan Hukum indonesia…
    HUKUM INDONEsIA ITU TOLOL….


  147. Kalo gitu, bubarkan dulu hukum kita :D


  148. Kita harus tegas mengatakan UU kita yang salah, UU ITE itu harus diamandemen. Kalau tidak, maka akan banyak Prita2 lain yang akan bernasib sama. Prita itu hanya terpaksa berkeluh kesah di internet karena, pihak rumah sakit tidak mau mendengar kritikannya. Kalau memang pihak rumah sakit pelayanannnya baik, tidak mungkin orang bisa sekesal itu. Seharusnya rumah sakit OMNI berbenah diri dan memperbaiki pelayanannya agar dihargai masyarakat, bukannya menuntut orang yang mengkritiknya. Dan sekarang dengan adanya kasus ini, OMNI menjadi lebih buruk lagi di mata masyarakat bahkan sebelum OMNI melaporkan Prita ke polisi.
    Dengan adanya kasus Prita ini, Pansus yang membahas UU ITE kabarnya menyesalkan adanya UU ini yang justru mengekang kebebasan berekspresi.


  149. Firman idol, nyanyi aja yah, enak banget soeara loe, Merdeka bung,

    TTD DO re mi SI la do


  150. EmbahnyaTuyul genit

    Saya bekerja di National Treasure ( Nicholas Cageeeee tuoo loh )
    Damai aja ya

    Omni ya salah arogan
    Ibu Prita juga >>>>>>>> wah i bingung juga
    bener bener salah salah lah
    ok
    Peace


  151. Tuyul: dasar tuyul! :P


  152. kami melayani sedot wc/stp ,memperlancar saluran mampet se JAKARTA BOGOR DEPOK TANGERANG BEKASI Silahkan hubungi tlp=(021)74631310-(021)70492265


  153. Dear mas Firman,

    Betul memang kemudian perkara ini menjadi besar dengan memperhatikan substansi – substansi hukum, yang kemudian terlihat di saat ini adalah pengadilan, sebuah tempat untuk mencari pembenaran secara ‘yuridis’. Namun kalo secara bijak, saya rasa semua harus mengakui, sebagai manusia, emosional itu wajar, dan sebagai masyarakat di negara Indonesia ini, kita mungkin juga harus jujur, toh, ruang publik menjadi sangat sempit. Sebut saja blogger, toh munculnya pun juga karena keterbatasan ruang publik pada media konvensional ? (kembali ini menurut saya).

    Namun yang disayangkan adalah pengadilan kemudian kurang memperhatikan asas keadilan sosial, yang berujung di sila ke 5 pancasila (saya tidak tau jelas penjabaran hukumnya dalam UU).

    Betul memang kasus ini menjadi pembelajaran, namun baiknya, kasus ini juga menjadi dasar perhatian banyak kalangan tentang Undang Undang yang memperhatikan ‘rasa keadilan’.

    Apakah harus ada kasus Prita dulu, baru ada pembahasan dan penelitian UU ITE ?, lebih utamanya saya pikir kebebasan ‘ruang publik online’ ini tidak boleh ditutup, biar kemudian ‘norma’ itu yang berjalan, dan parameternya adalah emosional masyarakat yang mungkin sudah tidak terbendung setelah sekian lama hidup dalam sebuah keadaan yang katanya ’sudah berubah menjadi lebih baik’.

    Terimakasih atas artikel yang baik ini.


  154. Tambahan mas,

    dilihat dari sisi identifikasi email seseorang yang bisa dijerat hukum sebagai ‘finger print’ dari kepemilikan email, dan dihubungkan dengan kasus antasari tentang sebuah pernyataan pakar bahwa ’sebuah sms bisa saja dikirmkan dari nomer tertentu bahkan ketika pemilik asli nomer tersebut sedang mematikan hpnya’ yang berujung pada tidak dgunakannya sms sebagai barang bukti, menurut saya sama. Email pun demikian. Bisa saja email itu dikirim dengan ‘nama yang sama persis dengan pemilik aslinya’.

    Intinya, kalo hanya dijerat berdasarkan email sebagai barang bukti utama, menurut saya kurang kuat. Karena semua hacker di dunia pun tau, email itu bisa dibuat, sama, persis, kalo perlu identik.

    Nah, dalam kasus penyidikan prita ini kan terungkap, sumber dari sumber masalahnya adalah ‘pelayanan konsumen’, yang dirasakan tidak memadai oleh prita, seharusnya, ini menjadi topik utama dalam kasus prita (kembali, ini menurut saya). Hampir mirip dengan kasus bibit-chandra, ketika ditemukan sebuah bukti (rekaman pembicaraan anggodo) yang memperlihatkan adanya indikasi ‘rekayasa’ dalam rana hukum, presiden – pun dalam hal ini tidak bisa mengelak, bahwa lack of trus itu terjadi di lembaga hukumnya, makanya diperlukan proses reformasi dalam lembaga hukumnya untuk kemudian bila ditemukan bukti lain yang memberatkan, kasusnya bisa diteruskan.

    Ini sebenarnya besar mas Firman. Jadi kemudian juga saya menghimbau untuk juga melihat perspektif yang sangat luas, karena ketika kita bicarakan UU dan hukum dan kasus dan pengadilan, ktia juga sepertinya harus jujur. Penegak hukum dan sebagian orang yang berurusan dengan hukum, itu tahu hukum, tapi tidak berarti mereka sadar akan hukum.

    Hehehe. Maap kalo panjang panjang komentnya ya… sekedar mengajak berdialog saja.


Add Yours